Ketentuan & alur proses pengajuan penggunan anggaran dukungan Transformasi TUNC
Ketentuan dukungan anggaran kegiatan Transformasi TUNC
-
-
- Kegiatan yang diusulkan merupakan kegiatan yang terkait secara langsung dengan proses Transformasi TUNC, seperti workshop, rapat koordinasi, sosialisasi, dan lain-lain.
- Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan honor narasumber eksternal (jika ada), paket meeting/konsumsi, akomodasi, transportasi, SPPD, dan/atau biaya lainnya sesuai SK Tarif yang berlaku.
- Bukan merupakan kegiatan pelatihan, sertifikasi, pengadaan barang/jasa, honor TLH, dan/atau pembiayaan kegiatan lainnya yang tidak secara langsung berkaitan dengankegiatan Transformasi TUNC.
- Mengutamakan efisiensi dalam penggunaan anggaran, seperti :
- Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam satu periode waktu yang sama atau berbarengan untuk semua Unit di Direktorat PSAL.
- Melakukan kegiatan secara daring.
- Pegawai yang ditugaskan ke kampus cabang di prioritaskan hanya untuk pegawai yang terkait dengan tujuan kegiatan koordinasi.
-
Alur Proses Pengajuan
-
-
- NDE ke Ka. KTUT & Direktur Keuangan dengan melampirkan justifikasi RAB
- Approval Kegiatan oleh Pemohon
- Approval Kegiatan oleh KTUT
- Approval RAB oleh Keuangan
-
Panjar/reimburse sesuai ketentuan keuangan Tel-U melalui KTUT
-