Ketentuan & alur proses pengajuan penggunan anggaran dukungan Transformasi TUNC

      Ketentuan dukungan anggaran kegiatan Transformasi TUNC

      1. Kegiatan yang diusulkan merupakan kegiatan yang terkait secara langsung dengan proses Transformasi TUNC, seperti workshop, rapat koordinasi, sosialisasi, dan lain-lain.
      2. Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan honor narasumber eksternal (jika ada), paket meeting/konsumsi, akomodasi, transportasi, SPPD, dan/atau biaya lainnya sesuai SK Tarif yang berlaku.
      3. Bukan merupakan kegiatan pelatihan, sertifikasi, pengadaan barang/jasa, honor TLH, dan/atau pembiayaan kegiatan lainnya yang tidak secara langsung berkaitan dengankegiatan Transformasi TUNC.
      4. Mengutamakan efisiensi dalam penggunaan anggaran, seperti :
        • Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam satu periode waktu yang sama atau berbarengan untuk semua Unit di Direktorat PSAL.
        • Melakukan kegiatan secara daring.
        • Pegawai yang ditugaskan ke kampus cabang di prioritaskan hanya untuk pegawai yang terkait dengan tujuan kegiatan koordinasi.

Alur Proses Pengajuan

      1. NDE ke Ka. KTUT & Direktur Keuangan dengan melampirkan justifikasi RAB
      2. Approval Kegiatan oleh Pemohon
      3. Approval Kegiatan oleh KTUT
      4. Approval RAB oleh Keuangan
      5. Panjar/reimburse sesuai ketentuan keuangan Tel-U melalui KTUT