Pengajuan Penggunaan Anggaran

Ketentuan & Alur Proses Dukungan Transformasi TUNC

Ketentuan Dukungan Anggaran

1

Kegiatan Inti Transformasi

Kegiatan yang diusulkan harus terkait secara langsung dengan proses Transformasi TUNC (misalnya: workshop, rapat koordinasi, sosialisasi).

2

Komponen Anggaran

Digunakan untuk: Honor narasumber eksternal, paket meeting/konsumsi, akomodasi, transportasi, SPPD, dan/atau biaya lainnya sesuai SK Tarif yang berlaku.

3

Tidak Termasuk

Bukan merupakan kegiatan pelatihan, sertifikasi, pengadaan barang/jasa, honor TLH, dan/atau pembiayaan yang tidak terkait langsung.

4

Faktor Efisiensi

Mengutamakan efisiensi dalam penggunaan anggaran, seperti:

  • Pelaksanaan dilakukan dalam satu periode waktu yang sama.
  • Melakukan kegiatan secara daring (online).
  • Prioritas penugasan pegawai ke kampus cabang hanya yang terkait tujuan kegiatan.



Alur Proses Pengajuan

1

Pengajuan NDE & RAB

NDE ke Ka. KTUT & Direktur Keuangan, melampirkan justifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

2

Approval Kegiatan (Pemohon)

Pemohon (Unit pengusul) memberikan persetujuan kegiatan.

3

Approval Kegiatan (KTUT)

KTUT memberikan persetujuan terhadap kegiatan.

4

Approval RAB (Keuangan)

Direktorat Keuangan memberikan persetujuan terhadap RAB.

5

Panjar / Reimburse

Panjar/reimburse sesuai ketentuan keuangan Tel-U melalui KTUT.