Prosedur Layanan Mediasi

Komite Transformasi Universitas Telkom (KTUT)

1

Mulai

Memulai Mediasi Solusi Proses TUNC.

2

Ajuan dari Unit di Kampus Cabang/Pusat

Ajuan dari Unit di Kampus Cabang/Pusat disampaikan melalui: NDE, Rapat Internal, atau jalur komunikasi formal lainnya yang ditujukan kepada KTUT.

3

KTUT menindaklanjuti ajuan

KTUT menindaklanjuti ajuan tersebut dengan dikomunikasikan ke Unit terkait melalui berbagai jalur komunikasi (WA, NDE, Rapat Internal, dan/atau lainnya).

4

Hasil mediasi

Hasil mediasi dikomunikasikan ke para pihak yang berkepentingan dan di- monitor tindaklanjutnya.

5

Selesai

Seluruh proses mediasi dan monitoring tindak lanjut dinyatakan selesai.