Tugas dan Tanggung Jawab Komite Transformasi Antara Lain:

  1. Komite Transformasi Universitas Telkom merupakan unit organisasi tidak permanen dan berbatas waktu di Universitas Telkom pasca penyatuan organisasi.

  2. Tujuan ditetapkannya Komite Transformasi Universitas Telkom adalah untuk mengawalpenyatuan organisasi dalam rangka tercapainya sasaran organisasi.

  3. Komite Transformasi Universitas Telkom bertanggung jawab untuk mengelola penyatuan organisasi yang mencakup aktivitas dan program kegiatan, penyusunan, perencanaan, implementasi, monitoring, dan pelaporan progress implementasi seluruh program strategis Universitas Telkom yang ditargetkan tercapai pada tahun 2026.

  4. Komite Transformasi Universitas Telkom dipimpin oleh seorang Ketua.

  5. Ketua Transformasi Universitas Telkom dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor.

  6. Komite Transformasi Universitas Telkom memiliki tugas pokok:

    1. Merencanakan dan memimpin pelaksanaan program kerja penyatuan kampus;
    2. Merencanakan program dan tahapan change management;
    3. Melakukan perencanaan dan pembinaaan dalam implementasi penyatuan kampus;
    4. Merencanakan, mengelola, dan memelihara sumber daya dalam proses penyatuan kampus;
    5. Mengkomunikasikan dan mensosialisasikan setiap tahapan change management.
    6. Mengkoordinasikan program kerja dan aktivitas terkait dengan penyatuan kampus dengan seluruh unit terkait;
    7. Mengawal setiap tahapan agar sesuai dengan perencanaan;
    8. Melakukan monitoring, pengendalian, evaluasi dan rekomendasi penyatuan kampus;
    9. Melakukan dokumentasi terhadap proses-proses program sasaran strategis yang terstandarisasi;
    10. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Rektor.

  7. Unsur pelaksanan Komite Transformasi Universitas Telkom terdiri dari:

    1. Kabag Design and Communication Support;

    2. Kabag Monitoring and Reporting; dan

    3. Dibantu oleh Satuan Tugas Transformasi Kampus Cabang, yaitu sebagai berikut:

      1. Satuan Tugas Transformasi Kampus Cabang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur Kampus Cabang, dan akan berakhir sesuai penyelesaian target Komite Transformasi Universitas Telkom;

      2. Bertugas membantu mengimplementasikan tugas pokok Komite Transformasi Universitas Telkom di Kampus Cabang; dan

      3. Membuat laporan kegiatan secara berkala kepada Ketua Komite Transformasi Universitas Telkom.